• A
  • pakita
  • ss
  • ekarwa

Selamat Datang di Website MAN 1 Kendari

Banner

Jajak Pendapat

Bagaimana pendapat anda mengenai web sekolah kami ?
Sangat bagus
Bagus
Kurang Bagus
  Lihat

Statistik


Total Hits : 659826
Pengunjung : 198156
Hari ini : 32
Hits hari ini : 69
Member Online : 2
IP : 34.231.180.210
Proxy : -
Browser : Opera Mini

Status Member

  • Achmad Nurdaim (Alumni)
    2019-08-24 07:46:49

    galau men

Arakata Asti Ibu Pertiwi Stop Deforestasi dan Kembalikan Senyum Hijau Negeriku




Julianto Dwi Prasetiyo 

 

Madrasah Aliyah Negeri 1 Kendari

 

Naskah Terbaik  dalam Lomba Essay Bimbingan Konseling Tingkat SMA/MA/SMK  Se-Kota Kendari di Universitas Halu Oleo 2019

        Indonesia adalah salah satu negara yang diberi julukan sebagai “Paru-Paru Dunia”. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan, luas kawasan hutan Indonesia pada tahun 2018 tercatat sekitar 125,9 juta hektar (ha) atau seluas 63,7 persen dari luas daratan Indonesia. Dengan luasnya tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-3 negara yang memiliki hutan hujan tropis terluas setelah Brasil dan Kongo. Namun kasus deforestasi kini menjadi otak utama hilangnya jati diri hutan di dunia. Deforestasi bukan hanya permasalahan umum untuk Indonesia tetapi sebagai salah satu permasalahan besar dan utama  yang ada di dunia,menurut WORLD RESOURCES INSTITUTE, lebih dari 80% hutan alam bumi telah dihancurkan, kini dunia kehilangan hampir 50.000 ha, lahan hutan sehari. Sementara keadaan di Indonesia sendiri, menurut data yang dikeluarkan oleh State Of The UN Food dan Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 mencapai 1,8 juta hektar/tahun, tentu akibat dari deforestasi ini hutan yang berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan  makhluk hidup termasuk manusia dapat memutus rantai kehidupan dan sewaktu-waktu akan mendatangkan bencana serta kerugian, serta kerusakan hutan dengan seluruh komponen biofisiknya pun secara tidak langsung telah berkontribusi dalam peningkatan pemanasan global.

 

   Deforestasi merupakan proses penghilangan hutan alam dengan cara penebangan hutan untuk mengambil serta mengubah peruntukan lahan hutan menjadi non-hutan. Salah satu isu lingkungan yang menjadi perhatian banyak pihak saaat ini adalah deforestasi, dimana begitu banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari deforestasi tersebut yakni mulai dari dampak LINGKUNGAN seperti, penyumbang terbesar dari perubahan iklim di dunia, Dengan adanya deforestasi, jumlah karbondioksida (CO?) yang dilepaskan ke udara akan semakin besar. Kita tahu bahwa karbondioksida merupakan gas rumah kaca yang paling umum. Menurut Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat menyatakan bahwa CO? menyumbang sekitar 82% gas rumah kaca. Dampak ke dua yang di akibatkan yakni, terganggunya siklus air, dimana kita ketahui bahwa pohon memiliki peranan penting dalam siklus air, yakni menyerap curah hujan serta menghasilkan uap air yang nantinya akan dilepaskan ke atmosfer, dengan kata lain jika jumlah pohon sedikit maka kandungan air di udara yang nantinya akan dikembalikan ke tanah dalam bentuk hujan juga sedikit. Dampak ke tiga yakni rusaknya ekosistem darat dan laut, Hutan menjadi formatur inti bagi jenis spesies hewan dan tumbuh-tumbuhan. Itu berarti bahwa hutan merupakan salah satu  sumber daya alam hayati yang ada di bumi ini. Kegiatan deforestasi hutan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan bagi kekayaan alam tersebut itu sendiri maupun kekayaan alam lainnya yang ada di tempat lain seperti di laut. Kerusakan hutan yang terjadi akan membawa akibat terjadinya banjir maupun erosi yang dapat mengangkut partikel-partikel tanah menuju ke laut yang nantinya akan mengalami proses sedimentasi atau pengendapan di sana. Hal tersebut  tentu saja bisa merusak ekosistem yang ada di laut, seperti ikan serta terumbu karang.

 

        Ada satu lagi dampak yang di akibatkan oleh deforestasi yakni dampak EKONOMI, kita ketahui hutan merupakan salah satu sumber kekayaan alam, sebagian masyarakat menggantungkan hidup mereka dari hasil hutan. Jika hutan rusak, maka sumber penghasilan mereka pun juga akan menghilang. Kerusakan hutan bisa menyebabkan tanah menjadi tandus, sehingga akan sulit dipergunakan untuk bercocok tanam. Menurut penelitian, industri kayu hutan menyumbang lebih dari US$ 14 miliar (atau setara dengan Rp 186 triliun) bagi perekonomian Indonesia pada tahun 2012. Selain dari hasil hutannya, Indonesia juga kaya akan bermacam-macam flora dan fauna yang merupakan salah satu penunjang perekonomian negara dari sektor pariwisata, Word Wildlife Fund (WWF), mengungkapkan bahwa sejak tahun 1960, lebih dari sepertiga bagian lahan subur di bumi telah musnah akibat kegiatan deforestasi.

 

    Deforestasi sebenarnya secara tidak sadar dilakukan pemerintah dengan pemberian izin pengolahan hutan, meski mendapatkan keuntungan dari segi (ekonomi) namun berakibat fatal terhadap lingkungan jika tidak di kontrol dengan sepenuhnya. Deforestasi saat ini memang sedang menghantui negeri kita, dampak yang di regulasikan secara nyata  oleh deforestasi dapat kita lihat saat ini, hutan basah Kalimantan yang menjadi habitat alami berbagai jenis satwa baik flora dan fauna adalah yang paling terancam oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit, penambangan, infrastruktur dan pertanian. Menurut WWF pulau Kalimantan akan kehilangan 10-30 juta hektar hutan antara 2015-2020, dan telah diyakini akan menyusut sebanyak 75 persen pada 2020 jika laju deforestasi tidak dihentikan, peringatan tersebut dilayangkan World Wildlife Fund dalam laporan tahunannya. Menurut data yang dikeluarkan oleh State Of The UN Food dan Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 mencapai 1,8 juta hektar/tahun. Akibat dari deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book Of The Record memberikan “gelar kehormatan” bagi Indonesia  sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia. Hasil pemantauan hutan Indonesia, pada 2017-2018 menunjukkan  total lahan berhutan Indonesia seluas 93,5 juta ha, dalam periode ini, deforestasi didalam dan diluar kawasan hutan Indonesia mencapai 440.000 ha. Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen hutan Indonesia atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total,  sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi, artinya 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah.

 

      Dengan kondisi hutan Indonesia saat ini maka perlu adanya solusi dan peraturan sebagai penengah, pengarah, dan pemberi peringatan keras kepada masyarakat agar terciptanya hutan yang tetap lestari dan tetap menjadi formatur inti ekosistem kehidupan makhluk hidup. Solusi penanganan kerusakan alam (hutan) seperti yang dikemukakan di atas, membutuhkan penanganan lintas sektoral dari institusi-institusi pemerintahan yang terkait secara langsung dengan penanganan permasalahan lingkungan hidup seperti, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Restorasi Gambut (BRG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kelembagaan lainnya baik pada tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dan menggunakan kebijakan internasional yakni dengan memanfaatkan oraganisasi bentukan PBB, UNEP (United Nations Environment Programme )  yang berperan terhadap membantu Indonesia menangani masalah illegal logging yang merupakan salah satu penyebab utama deforestasi di Indonesia.

 

        Salah satu solusinya yakni dengan mengeluarkan kebijakan, atau  regulasi dan legislasi pemerintah yakni dengan cara: Menyusun undang-undang yang dapat di implementasikan serta di regulasikan secara menyeluruh diseluruh lapisan masyarakat, yang berisi tentang larangan eksploitasi hutan secara berlebihan, serta penerapan sanksi pidana dan denda yang besar terhadap pelaku perusakan lingkungan, terkhusus kepada masyarakat yang melakukan penyimpangan terhadap aturan pemerintah mengenai larangan eksploitasi alam dan tentunya berlaku secara nasional. Selain itu pemerintah melakukan pengawasan pelaksanaan UU tentang lingkungan hidup tersebut secara intensif, dan apabila terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan UU tersebut maka pemerintah wajib melakukan kunjungan langsung untuk mendapatkan informasi yang aktual dan faktual tentang bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi, serta pihak-pihak yang melakukan penyimpangan-penyimpangan tersebut, yang dapat menjadi dasar pemerintah untuk melakukan pemanggilan (Hearing) terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar UU tersebut. Dalam sektor desa terdapat 1 program yakni IDM (Indeks Desa Membangun) yang salah satunya ada dimensi Ekologi/Lingkungan hidup yang dilengkapi dengan data terkait kondisi lingkungan dan potensi bencana, dari dimensi itu pemda setempat mampu memberikan kontribusi baru untuk permasalahan lingkungan yang ada di sekitar tempat pemerintahannya.

 

     Solusi yang ke dua, pemerintah menyediakan sarana dan  prasarana untuk hal pendidikan atau edukasi seperti membangun Rumah Ramah Lingkungan, yang dimana berisi tentang edukasi untuk menjaga dan melestarikan lingkungan tanpa harus mengeksploitasi  alam secara berlebihan. Tentu saja dari kegiatan tersebut dapat memfasilitasi kembali keutuhan hutan dan lingkungan hidup hayati. Yang pertama dapat mengembalikan fungsi dari ekosistem hutan seperti menyimpan karbon, sebagai sumber cadangan air tanah, serta sebagai tempat hidup bagi berbagai jenis satwa. Yang ke dua, mengurangi jumlah karbondioksida yang ada di udara, sehingga di udara menjadi lebih bersih dan sehat. Tidak sampai disitu dari sektor sekolah hingga perguruan tinggi pun harus memiliki peran pula dalam hal menjaga kelestarian lingkungan.

 

       Solusi yang ke tiga, yakni dengan menggunakan Teknologi, di era 4.0 ini teknologi semakin berkembang pesat hal ini harus kita maksimalkan untuk keberdayaan lingkungan hidup “media adalah pendidik” , peran media sebagai pemberi informasi dan sarana edukasi masyarakat dapat menciptakan perubahan perilaku masyarakat sesuai dengan yang kita harapkan. Dalam hal ini, media berperan sebagai pendukung perubahan perilaku masyarakat untuk peduli dengan lingkungan hidup,  melalui penyebaran informasi sebagai bahan diskusi dan penyampaian pesan kepada masyarakat dengan mengangkat isu-isu lingkungan hidup dalam kontennya, sehingga diharapkan terjadi perubahan sikap dan kepercayaan dalam masyarakat terkait lingkungan hidup. Dalam hal ini bukan hanya pemerintah yang harus berperan dan selalu berupaya, tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat harus ikut ambil andil dan menyumbangkan seluruh isi fikirannya dalam hal menyelamatkan bumi kita dari perbuatan DEFORESTASI yang dilakukan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab.

 

       Memiliki luas hutan ke 3 di dunia dan mendapat julukan sebagai Paru-Paru Dunia, Indonesia merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam nya, flora dan fauna dan keberagaman hayati menjadi salah satu sumber pendapatan utama Negara, namun ekploitasi hutan yang berlebihan ekspansi manusia yang begitu besar membuat hutan Indonesia kini seperti kehilangan jati dirinya akibat penyimpangan yang terjadi pada alam yang telah menjamur di lingkungan masyarakat. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan/regulasi dan legislasi yang di implementasikan secara menyeluruh dilapisan masyarakat. Dimana peraturan yang direalisasikan oleh pemerintah dapat menjadi tolak ukur masyarakat untuk memiliki kesadaran diri dan dapat menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap alam. Juga dalam hal pembangunan Rumah Ramah Lingkungan dengan tujuan melestarikan lingkungan  tanpa mengeksploitasi alam secara berlebihan. Dengan kata lain memberikan edukasi kepada masyarakat umum bahwa alam merupakan sebuah formatur inti dalam ekosistem yang memiliki hubungan sangat erat baik dengan manusia maupun makhluk hidup lainnya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

(Ari, 2020)https://amp-dw-com

 (Antoro, 2019) http://infopublik.id

(harian, 2019)https://www.greeners.co/berita/klhk-angka-deforestasi-idonesia/

(Surip, 2018) Identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kerusakan hutan di  Desa Kasiman Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro,  http://mulok.library.um.ac.id/index3.php/44307.html diakses, 12 Faberuari 2020.

(Mongabay.com. 2012) Norway payments to Brazil for reducing deforestation reach$670million.Mongabay.com,12februari2012.http://news.mongabay.com/2012/1206-norway-brazilpayment.html

 

(Butler, R. 2012) Brazil's deforestation rate still on decline in 2012? Mongabay.com, 12 februari 2020. http://news.mongabay.com/2012/0802-brazil-deter-2012.html

 




Share This Post To :

Kembali ke Atas

Artikel Lainnya :





   Kembali ke Atas