Sampah Plastik Peluang atau Bumerang: DPR sebagai “Petugas Sampah Berdasi”
Julianto Dwi Prasetiyo
Madrasah Aliyah Negeri 1 Kendari
Naskah Diusulkan dalam Seleksi Program Parlemen Remaja Tingkat Nasional Tahun 2019
Penanganan sampah yang kurang baik dan bijak bisa menimbulkan dampak yang sangat besar terutama pada pencemaran lingkungan, dampak bagi kesehatan, dan kehidupan sosial ekonomi. Sampah yang tidak ditangani dengan baik dapat mengundang bakteri pathogen yang juga menjadi bibit penyakit, dalam penanggulangannya juga membutuhkan dana yang besar, serta mengganggu dan merusak keindahan lingkungan hidup di bumi yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa. Dampak yang lebih besar adalah dapat merusak lapisan ozon yang berada di atmosfer akibat pengelolaan sampah yang tidak baik dan bijak. Hubungan antara manusia dengan lingkungan harus terjaga dengan baik agar kelestarian lingkungan hidup tetap seimbang. Masalah sampah menjadi salah satu permasalahan yang kompleks terutama di Kota Kendari. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Dr. Novrizal Tahar mengatakan produksi sampah nasional mencapai sekitar 65,8 juta ton pertahunnya di mana 16 persennya adalah sampah plastik. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada tahun 2011 yang hanya sekitar 11% saja dari total sampah nasional (https://nasional.republika.co.id, 2018).
Indonesia Negara tercinta kita kini di nobatkan sebagai penyumbang sampah terbesar ke 2 didunia setelah china, mendaur ulang srta pengurangan penggunaan plastic adlah cara yang kita butuhkan saat ini, cukup banyak kasus negative yang di timbulkan oleh limbah plastic contohnya biota laut seperti paus yang memakan sapah plastic, jelas ketika sampah plastic masuk ke lautan tidak akan mudah dalam hal penguraian butuh jutaan tahun untuk terurai tidak ada pilihan lain ketika biota laut yang sedang mencari makanan ikut menarik sampah plastic masuk ke dalam mulutnya, Kini sampah plastic sedang berada pada tingkaat tertinggi dalam hal merusak lingkungan kembali hal ini diakibatkan oleh cara Pengolahan sampah yang tidak sempurna, contoh kasus yang nyata adanya yang diakibatkan oleh sampah plstik adlah belum adanya edukasi tentang penanganan sapah plastik baik dari pihak pemerintah maupun dari kelompok masyarakat sendiri mengakibatkan lonjakan sampah pelastik semakin tinggi di aerah yang terkena dampak sampah plastic trsebut. Menjadikan sapah plastic sebagai peluang merupakan salah satu cara trbaik untuk dilakukan oleh pemerintah saat ini, banyak cara yang mampu diregulasikan oleh pemerintah kepada masyarakat terutama kepada pelaku-pelaku ekonomi yang memiliki jiwa kewirausahaan tinggi, yang mampu berupaya menjadikan sampah plastik menjadi salah satu peluang dalam meningkatkan produktivitas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dengan cara memanfaatkan sapah plastik menjadi perekonomian kreatif bagi masyarakat dengan mengolahnya menjadi barang yang dapat digunakan oleh masyarakat luas.
Salah satu jenis sampah yang dapat digunakan sebagai perekonomian kreatif adalah sampah plastik (Kantong Kresek), dibalik dampak buruknya sampah plastik terdapat nilai positif yang dapat menjadi potensi ekonomi yang menguntungkan semua pihak. Tentu dalam hal ini pemerintah mampu membuka sebuah lapangan kerja baru untuk masyarakat, kembali tindakan yang dilakukan oleh pemerintah ini mampu meberikan Proses awal dalam pengolahan limbah plastik ini diawali dengan pengumpulan limbah sampah yang diutamakan adalah sampah plastik (Kantong Kresek) yang digunakan sebagai bahan utama pembuatan suatu kreatifitas, kemudian pelaku ekonomi tersebut mengolahnya hingga berbentuk suatu barang yang bernilai ekonomis contohnya seperti bunga hias dan tas belanja plastik yang dapat digunakan lebih dari sekali.
Solusi penanganan sampah seperti yang dikemukakan di atas, membutuhkan penanganan lintas sektoral dari institusi-institusi pemerintahan yang terkait secara langsung terhadap masyarakat dan yang terkait dengan pengelolaan sampah seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian, Kementerian Usaha Kecil dan Menengah, dan paling menentukan adalah peran DPR (legislatif) sebagai pembuat undang-undang, baik di tingkat pusat mapun di daerah. Peran pemerintah untuk mendirikan suatu wadah sebagai tempat edukasi kepada masyarakat umum merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah dalam hal membantu perekonomian masyarakat, hasil dari edukasi yang diberikan oleh pemerintah dapat memunculkan pelaku-pelaku ekonomi baru yang berpotensi dapat menjadi salah satu solusi pengurangan dari melimpahnya sampah plastik dan mendirikan suatu lemabaga tersendiri seperti rumah kreatifitas sampah dimana dalam lembaga tersebut terdapat orang-orang yang mampu memanfaatkan sampah menjadi karya seni yang indah dan menghasilkan potensi ekonomi bagi masyarakat. Tidak keberdayaannya pemerintah dalam permasalahan sampah banyak dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku ekonomi yang mampu memanfaatkan sampah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis dan menjadikannya sumber perekonomian kreatif untuk mereka. Pemberdayaan sampah yang dapat memberikan potensi ekonomi serta solusi dalam penanganan sampah di lingkungan dan dapat memberikan keuntungan yang dapat dirasakan oleh semua masyarakat terutama yang berperan secara langsung dalam hal pengolahan sampah menjadi suatu barang kreatifitas. Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia dan menjadikannya perekonomian kreatif bagi masyarakat salah satunya dengan cara berhenti mengimpor bahan plastik dari luar negeri, Kementrian Perindustrian Panggah Susanto mengatakan bahwa indonesia mengimpor barang nonmigas seperti plastik sebanyak US$ 4,8 miliar atau naik 10% dari periode yang sama tahun lalu yang sebesar US$ 4,3 miliar (http://www.kemenperin.go.id, 2019). Hal ini tentu banyak menyebabkan persoalan sampah plastik yang terjadi baik di daerah maupun di perkotaan, kemudian cara lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah dengan mengurangi industri plastik.
Di Indonesia, industri kemasan plastik tercatat sebanyak 892 unit yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Dengan banyaknya keberadaan industri plastik di Indonesia menyebabkan tercemarnya tanah dan air, serta dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir yang terjadi akibat tersumbatnya aliran sungai karena sampah plastik yang tertumpuk dialirannya, contoh lain yang dapat diterapkan oleh pemerintah yaitu dengan cara memperbanyak petugas- petugas kebersihan disetiap daerah dengan menjamin pendapatan petugas kebersihan sesuai dengan UMR yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dan salah satu cara yang dianggap ampuh adalah dengan memberikan pembelajaran dilingkungan sekolah untuk menumbuhkan rasa kepedulian anak terhadap lingkungan dengan mendirikan suatu organisasi wajib yang diikuti oleh setiap siswa dalam bidang kebersihan atau bidang cinta lingkungan hidup. Kemudian salah satu solusi lain yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam mengurangi limbah sampah plastik dan menjadikan plastik sebagai sumber perekonomian kreatif dengan cara memberikan edukasi tentang limbah sampah plastik serta mendirikan suatu rumah kreatifitas yang menghasilkan produk-produk inovasi karya bangsa yang berkualitas dengan berbahan dasar sampah plastik yang dapat menunjang perekonomian masyarakat Indonesia baik pada tingkat bawah, tingkat menengah, maupun tingkat atas, serta dapat mengurangi pengangguran dengan membuka lapangan kerja bagi pelaku-pelaku ekonomi yang memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi. Dengan adanya hal tersebut produk-produk lokal dapat meningkat sekaligus dapat bersaing dengan produk-produk impor dari negara-negara lain. Dalam melaksanakaan tugasnya DPR memiliki berbagai kewenangan untuk menjadikan sebuah perencanaan kebijakan menjadi sebuah kenyataan dan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat karena DPR memiliki kewenangan menyusun undang- undang, dan mengawasi pelaksanaan UU. Demikian halnya dengan masalah penangan sampah, kebijakan dan kewenangan DPR sangat dibutuhkan untuk menangani akibat yang ditimbulkan oleh sampah dengan cara, yaitu: Menyusun undang-undang, tentang pengelolaan sampah limbah plastik, yang berisi tentang pengurangan penggunaan plastik, dengan cara menggunakan kantong plastik sekali pakai atau guna ulang plastik, dan daur ulang limbah plastik menjadi suatu barang yang dapat dijadikan sumber perekonomian kreatif disegala lapisan masyarakat, serta penerapan sanksi yang berat terhadap pelaku perusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah plastik dan berlaku secara nasional, dan mendukung pembangunan pabrik pengelolaan sampah milik negara. Selain itu DPR melakukan pengawasan pelaksanaan UU tentang pengelolaan sampah tersebut secara intensif, dan apabila terdapat penyimpangan-penyimpangan terhadap pelaksanaan UU tersebut maka DPR wajib melakukan kunjungan langsung untuk mendapatkan informasi tentang bentuk-bentuk penyimpangan serta pihak-pihak yang melakukan penyimpangan-penyimpangan tersebut, yang dapat menjadi dasar DPR untuk melakukan pemanggilan (Hearing) terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar UU tersebut. Terkait kebijakan dan strategi yang telah dilakukan oleh KLHK, sampah saat ini harus sudah menjadi sumber daya bukan hanya sekedar menjadi sampah yang tidak memiliki nilai lagi. Arah kebijakan dalam penangan sampah yaitu dengan cara megurangi sampah dan sampahnya ditangani. Pertama sampah dikurangi yaitu dengan cara membatasi timbunan sampah, melakukan daur ulang sampah menjadi perekonomian kreatif atau pemanfaatan kembali. Kedua penanganan sampah yakni dengan cara pemilahan, daur ulang, pengangkutan, dan pengolahan sampah.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- TRANSAKSI PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUANG GURU BULAN OKTOBER 2022
- Resume Hasil Penelitian Finalis Kopsi 2020
- Arakata Asti Ibu Pertiwi Stop Deforestasi dan Kembalikan Senyum Hijau Negeriku
- Cara – cara Menyusun dan Memb
- Artikel Tentang Pendidikan Karakter
Kembali ke Atas